Copyright © Call Me Tian
Design by Dzignine
Monday, June 11, 2012

Ekonomi Poltik Media Indonesia

*ngerasa kuliah ekopol asik ya baru tadi pagi

Oke langsung saja. Ekonomi Politik dan Media tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Penjelasan dari ketiganya dijelaskan secara simpe saja. Ekonomi timbul karena adanya kesenjangan antara suply dan demand. Nah, politik identik dengan kekuasaan dalam sebuah negara. Sedangkan media adalah informasi. 

Sebelum beranjak terlalu jauh, alangkah baiknya kita mengerti pengertian Ekonomi Politik Media. Ekonomi Politik Media adalah sebuah cara pandang yang melihat bahwa proses produksi, konsumsi, dan distribusi yang terjadi di dalam industri media dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, politik. Faktor politik misalnya regulasi negara, yang jelas akan mempengarhi industri media.

Jika mendengar kata Media pasti yang ada di benak kita adalah TV, internet, koran, radio, dll *kata sebelah saya alias http://furylalaland.blogspot.com/. Oke jawabannya semua benar. Kita akan mempersempit pembahasan ini. kita akan berbicara tentang Televisi. Yes, semacam kotak yang bisa mengeluarkan informasi berupa gambar dan suara. Nah, media satu ini sangat digandrungi masyarakat Indonesia, karena dikenal mempunyai informasi yang super cepat dibanding media cetak.

Televisi di Indonesia sangat berkembang pesat. Di Indonesia terdapat pasal yang mengatur tentang kepemilikan silang media, yang inti dari isinya mengatur tentang kepemilikan dari sebuah kelompok usaha terhadap lebih dai satu televisi.

Tapi apa yang terjadi *(jreng-jreng-jreng) pada masa kini. Contoh : Saham dari TV 7 bergabung menjadi Trans dan kemudian menjadi Trans7.  

lalu bagaimana dengan pasal yang mengatur tentang kepemilikan silang??? 
Saham Indosiar sudah dikuasai oleh SCTV. Kenapa itu tidak melanggar??
Karena PT Indosiar Karya Mandiri, PT Surya CItra TV (SCTV), dan O channel di prakarsai oleh PT Elang Mahkota Mandiri. Apakah kalian tau guys PT elang Mahkota Mandiri adalah Perusahan Komputer bukan Perusahan media. Jadi tidak terdapat pelanggaran. Karena dianggap melanggar jika dari media.

Yang dilakukan PT Elang Mahkota Mandiri disebut spasialisai akusisi. Yakni, perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambil alih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas bdan usaha tersebut.

1 comments: